Jakarta – Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri Israel menyatakan jika pihaknya mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) pembatasan panggilan doa menggunakan pengeras suara, yang dilakukan dari rumah-rumah ibadah.
Seperti dilansir dari stasiun berita Al Jazeera, Senin (14/11/2016), RUU tersebut nantinya akan mengatur rumah ibadah, untuk mengurangi panggilan doa melalui pengeras suara. Tetapi, pengawas pemerintahan menilai peraturan tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan beragama.
“Saya tidak bisa menghitung berapa kali, namun banyak masyarakat Israel dari semua agama mengeluhkan kebisingan yang berlebihan akibat rumah ibadah yang menggunakan sistem pengeras suara untuk panggilan doa,” kata Netanyahu.
Walaupun RUU tersebut nantinya berlaku bagi semua rumah ibadah, namun hal ini dilihat hanya menargetkan kepada masjid. Dari sekitar 17.5 persen warga Arab di Israel, sebagian besar dari mereka umat Muslim. Mereka kerap menuduh mayoritas Yahudi bertindak buruk dan mendiskriminasi mereka.
Baca juga: PM Israel Menerima Keluhan Kebisingan Akibat Pengeras Suara Pada Rumah Ibadah
Israel Democracy Institute memang lantang menentang usulan tersebut. Nasreen Hadad Haj-Yahya menilai RUU bukan ditujukan untuk mencegah kebisingan, justru akan merugikan semua masyarakat dan semakin meningkatkan ketegangan antara bangsa Yahudi dan Arab. (Yayan – www.harianindo.com)