Jakarta – Bareskrim Polri telang mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Hasilnya, orang nomor satu di Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Kabareskrim Komjen Ari Dono yang mengumumkan hasil tersebut pada Rabu (16/11/2016).

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahok Dilarang Keluar Dari DKI

Sebagaimana diketahui, nama Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama. Nah, hal tersebut bermula saat pihaknya menyambangi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Saat melakukan pidato, Ahok diduga melakukan penistaan agama

Efeknya, beberapa ormas berang. Mereka pun melayangkan laporan ke Polri. Selain itu, aksi damai yang berujung ricuh tersebut adalah buntut dari kasus tersebut.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok pun tidak diperkenankan keluar negeri. Bisa jadi, hal tersebut berlangsung hingga kasus dan hukumannya selesai (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)