Jakarta – Wakil Bupati Buton non aktif La Bakry akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (25/11/2016). La Bakry menghadap penyidik KPK hari ini atas inisiatif sendiri setelah dua kali sebelumnya tidak hadir dengan alasan terlambat mendapat surat panggilan.

La Bakry Akhirnya Datang ke Kantor KPK

La Bakry dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

La Bakry sendiri hadir di KPK sekira pukul 09.30 WIB dengan mengenakan baju kemeja batik biru.

”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Jumat (25/11/2016).

Seperti diketahui, dalam putusan persidangan di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Umar Samiun mengaku memang mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan keterangan Down Payment (DP) Batu Bara.

Baca juga: Pengamat Politik Pertanyakan Pencopotan Ade Komarudin

Transfer itu dilakukan atas desakan advokat Arbab Paproeka yang mengatasnamakan Akil Mochtar. Dalam pernyataannya, jika tidak diberikan maka kemenangan Umar Samiun akan dianulir oleh Akil.

Sementara itu, Akil Mochtar usai persidangan menyangkal keterangan Umar Samiun. Ia mengaku tidak pernah menerima uang yang dikirim oleh Umar Samiun. “Yang tidak singkronnya itu, ada orang mengatasnamakan saya meminta uang, tapi mereka tidak mengkonfirmasi kepada saya langsung,” kata Akil. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)