Jakarta – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang terkait tentang pelaksanaan salat Jumat, dzikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid. Fatwa tersebut dikeluarkan melalui laman resminya. Dalam surat fatwa nomor 53 tahun 2016, MUI menyatakan bahwa kegiatan shalat Jumat tetap sah untuk dilaksanakan di luar masjid asalkan tidak mengganggu ketertiban.

Berbeda Dengan NU, MUI Anggap Shalat Jumat Diluar Masjid Sah

“Salat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” demikian fatwa MUI yang dirilis hari ini, Selasa (29/11/2016).

Sebelumnya, beberapa hari lalu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sempat meminta kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa hukum terkait salat Jumat di jalan. Kapolri meminta fatwa MUI itu terkait dengan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), pada Jumat (2/12/2016).

Selain aksi unjuk rasa, massa GNPF-MUI juga sempat berencana untuk adakan salat Jumat berjamaah di jalan-jalan protokol di sekitar Istana Negara. Usai bernegosiasi, GNPF MUI membatalkan rencana salat Jumat di jalan protokol dan menggantinya di wilayah di area monumen nasional (Monas). Terkait rencana ini, poin nomor lima fatwa MUI memberikan lima hal yang patut untuk diperhatikan.

Yang pertama adalah salat Jumat di luar masjid diperbolehkan sejauh kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jum’at, bisa terjamin. Selain itu, salat Jumat di luar masjid juga diperbolehkan apabila kesucian tempat itu terjamin bebas dari najis.

Sedangkan ketiga poin lainnya yakni salat Jumat di luar masjid sah dilaksanakan selama tidak mengganggu kemaslahatan umum, menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas, serta mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Juga : Meski Bertajuk Damai, Polisi Tak Ingin Kecolongan Aksi Makar di 2 Desember

MUI juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat keamanan jika salat Jumat dilaksanakan di luar masjid. Dalam poin nomor delapan, fatwa MUI memperbolehkan kegiatan keagamaan yang dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas umum. Kegiatan itu diperbolehkan selama penyelenggara berkoordinasi dengan aparat, dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

“Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8, hukumnya haram,” tulis MUI dalam fatwanya.

(bimbim – www.harianindo.com)