Tangsel – Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba. Mereka berhasil membekuk penganggura saat akan menjual sepaket sabu-sabu. Dia adalah bernama Dody (28). Tersangka diringkus di Jalan Boulevard Gading Serpong, Curug Sangereng, Pagedangan, Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat ditangkap, Dody menyimpan paket sabu seberat 3 gram. Rencananya, serbuk haram itu akan digunakan oleh pemesan jelang perayaan tahun baru 2017 nanti.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula saat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tangsel pun langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pemantauan. “Kemudian muncul seseorang yang gelagatnya mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP), lalu petugas menghampiri dan menanyakan identitasnya,” kata Mansuri, Minggu (25/12/2016).
“Pelaku membawa satu paket sabu seberat 3 gram,” tambahnya.
Baca juga: Gempa Berkekuatan 3,7 Skala Richer Mengguncang Bima
Dody yang beralamat tinggal di Kampung Cihuni, RT 03 RW 03, Cihuni, Pagedangan, Tangsel itu mengaku, jika barang tersebut milik saudaranya. Lalu akan dijual pada seseorang di Jalan Boulevard Gading Serpong.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tangsel guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)