Jakarta – Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan status tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, status Rizieq dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara ketiga.
“Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (30/1/2017) sore.
Kasus dugaan penistaan Pancasila ini pertama kali dilaporkan oleh putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016 ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Sukmawati merasa tidak terima dengan pernyataan dari Rizieq yang dinilai melecehkan Pancasila dan mantan presiden Soekarno.
Dalam perkembangannya, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat karena kejadian berlangsung di wilayah Polda Jawa Barat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)