Jakarta – Tokoh-tokoh yang pernah memimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah bubar dibebaskan dari dakwaan makar tetapi dinyatakan bersalah untuk pasal penodaan agama.

Eks Petinggi Gafatar Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Penistaan Agama

Eks Petinggi Gafatar

Mantan pemimpin Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Mushaddeg dihukum pidana penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah menista agama.

Namun majelis hakim menyatakan Mushaddeg tidak terbukti melakukan makar. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara untuk pasal penistaan agama dan makar.

Vonis selama lima tahun pidana penjara juga diberikan kepada tokoh eks Gafatar lainnya Mahful Muis, sedangkan terdakwa ketiga Andry Cahya divonis tiga tahun pidana penjara.

Sidang pembacaan vonis mantan Gafatar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017) siang, dibuka sekitar pukul 14.10 WIB.

Mushaddeg sedari awal menyatakan, persidangan ini penuh keganjilan. Tak heran kalau kemudian tim kuasa hukum menyatakan kecewa terhadap vonis bersalah terhadap tiga kliennya.

“Majelis hakim jelas menutup mata pada seluruh fakta persidangan” kata salah seorang pengacaranya, Pratiwi Febry, usai sidang.

Mereka lantas menyebut putusan itu menunjukkan wajah institusi peradilan yang tak independen.

Baca juga: Ahmad Dhani Kembali Ngetweet : Penista Agama Jadi Gubernur, Kalian Waras?

“Ini merupakan ladang pembantaian bagi mereka yang minoritas dan tertindas,” tegas Pratiwi. (Yayan – www.harianindo.com)