Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengusulkan pencabutan jika revisi UU itu masuk program legislasi nasional (prolegnas).

PAN Segera Putuskan Arah Dukungan Pilkada DKI

Partai Amanat Nasional

“Supaya tidak ada rencana revisi UU KPK itu,” kata Yandri, Senin (20/3/2017).

Yandri menambahkan, PAN tidak setuju kalau revisi itu malah melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dalam memberangus korupsi. Menurut dia, saat ini bukan momen yang tepat untuk melakukan revisi terhadap UU itu. Menurut Yandri, UU yang ada sekarang sudah pas sebagai payung hukum bagi KPK.

“Sekarang KPK sudah kuat, kami dukung,” tegas wakil sekretaris jenderal PAN ini. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kepastian revisi UU itu berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Setnov Didakwa Terlibat Kasus E-KTP, Golkar Tidak Bakal Lakukan Munaslub

Dia menambahkan, sosialisasi terkait revisi UU KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR merupakan hal rutin dan boleh dilakukan.

“Yang tidak boleh disosialisasikan itu aliran marxisme dan komunisme,” ujar Fahri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)