Jakarta – Setelah muncul kabar tak sedap dari rumah tangganya dengan Ustad Ahmad Al Habsyi , kini Putri Aisyah Aminah, dilaporkan oleh asisten rumah tangganya, Asti Damayanti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perampasan handphone.

Ponsel Dirampas, ART Tuntut Putri Aisyah Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

Asti Damayanti yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Abu Sofyan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, (22/032017) untuk melaporkan terkait perampasan handphone yang dilakukan oleh istri pertama dari ustadz Habsyi itu.

Ternyata, Putri melakukan itu karena mengetahui jika selama ini Ustad Ahmad Al Habyi berkomunikasi dengan anak – anak mereka lewat ART nya itu.

“Iya (rampas handphone karena komunikasi Alhabsyi). Dia enggak izinkan. Tapi kalau hal-hal lainnya nanti dalam perkembangan akan dibahas lebih lanjut,” tutur Abu Sofyan, Rabu (22/3/2017).

Tak tanggung – tanggung, Asti akan menuntut Putri dengan tuntutan lima tahun kurungan penjara.

Menurut Abu Sofyan, Asti merasa tidak nyaman dengan perlakuan majikannya itu yang dianggap telah mengambil barang miliknya secara paksa lepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Putri dengan Ustad Al Habsyi.

Baca juga: Ustad Al Habsyi Bakal Lakukan Langkah Hukum Terkait Pernyataan Keluarga Putri Aisyah

“Makanya kami laporkan dengan Pasal 362 KUHP, barangsiapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya maka diancam pidana lima tahun penjara,” tegasnya. (Rere – www.harianindo.com)