Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka dalam Kasus E-KTP

Penetapan tersangka terhadap pengatur tender proyek e-KTP tersebut dibarengi dengan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Andi Narogong di kawasan Jakarta Selatan, siang tadi.

Iya sudah ditangkap di daerah Jakarta Selatan terhadap AA (Andi Agustinus). Sedang diperiksa 1×24 jam,” ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Namun, Febri enggan menjelaskan lebih detail lokasi penangkapan tersebut. Intinya, kata Febri, Andi tengah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah paska ditangkap siang tadi. “Kita belum dapat menjelaskan lebih detail. Yang jelas AA ditangkap di Jakarta Selatan,” tandasnya.

Andi Narogong merupakan tersangka ‎ketiga setelah sebelumnya dua mantan anak buah Gamawan Fauzi yakni Irman dan Sugiharto telah ditetapkan dan dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

Irman dan Sugiharto pun kini tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam hal ini, Andi Narogong mempunyai peran penting dalam proyek e-KTP ini. Andi diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Andi pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)