Jakarta – Dicurinya berkas perkara Pilkada Dogiyai, Provinsi Papua dari Mahkamah Konstitusi (MK) memecahkan rekor. Yakni, untuk kali pertama ada yang berhasil mencuri berkas perkara. Tentu bukan hal yang membanggakan. Sebab, rekor itu menunjukkan lemahnya keamanan di internal lembaga penguji undang-undang.

MK Berhentikan Empat Pegawai lantaran Berkas Gugatan Hilang

Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) I Made Dewa Palguna mengatakan, sebelumnya tidak ada cerita soal maling berkas di kantornya. Meski saat ini pelakunya sudah tertangkap, tetap saja memalukan. ’’Setahu saya, ini baru kali pertama terjadi,’’ katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/3/2017).

Mantan penyiar radio itu menambahkan, para pelaku yakni dua orang petugas keamanan dan dua pegawai negeri sipil (PNS) sudah dipecat. Secara resmi, keempatnya juga sudah dilaporkan ke kepolisian. ’’Tindakan tegas harus diambil guna mencegah hal serupa terjadi lagi,’’ jelasnya.

Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka Ketiga Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Saat disinggung apakah pencurian itu ada kaitannya dengan proses pilkada di Dogiyai, Provinsi Papua, dia belum bisa menjawab. Menurutnya, hal itu akan terungkap saat sidang berjalan. ’’Itu akan terungkap ketika proses pidananya disidangkan,’’ katanya.

Terpisah, di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan timnya bergerak cepat. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisa kamera pengintai sudah dilakukan. ’’Kita sudah menerima lima saksi. CCTV juga sedang kami analisa,’’ katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)