Home > Ragam Berita > Nasional > Beredar Kabar Hoax Terkait Penangguhan Penahanan Ahok

Beredar Kabar Hoax Terkait Penangguhan Penahanan Ahok

Jakarta – Pada Kamis (11/5/2017) malam kemarin beredar kabar melalui media sosial yang menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Jakarta.

Beredar Kabar Hoax Terkait Penangguhan Penahanan Ahok

Berikut ini dari kabar yang beredar tersebut:

Breaking News dari Pak I Wayan Sudirta memberitahukan bahwa surat permohonan Basuki Tjahaja Purnama telah di kabulkan dan di tandatangani ketua pengadilan tinggi jakarta, namum pembebasan Basuki Tjahaja Purnama akan di lakukan nanti malam sekitar pukul 21:00 wib sambil menunggu prosedur yang wajib di lakukan.

Kepada pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama di harapkan bersabar dan mengawal proses penangguham hukuman ini dan jangan melakukan hal hal yang melawan hukum demi keamanan kita bersama. Mohon di sebarkan kabar gembira ini ke semua pendukung Basuki Tjahaja Purnama. Terima Kasih.

Terkait hal ini, I Wayan Sudirta yang namanya disebutkan dalam kabar tersebut menegaskan bahwa kabar itu bohong alias hoax.

“Bohong itu, hoax,” tegas Wayan Sudirta ketika dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Wayan justru mengaku heran bahwa kabar itu dilakukan pada hari libur yang tentu saja tidak mungkin terjadi penangguhan penahanan pada saat hari libur nasional.

“Orang Indonesia ini, kan ini hari libur mana mungkin bisa penangguhan,” tegas dia

“Orang Indonesia kaya-kaya ya, kreatif buat (hoax) buat pecah belah NKRI,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta mengakui telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah ada,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi, Rabu (10/5/2017).

Namun demikian, Pengadilan Tinggi belum memutuskan karena hingga kini belum ditentukan Majelis Hakim yang akan menangani kasus banding Ahok.

“Kalau berkas dari Pengadilan (Negeri) Jakarta Utara ada, nanti baru dibentuk majelisnya. Hakim yang memegang perkara banding yang akan memutuskan permohonan (penangguhan penahanan) itu diterima atau tidak,” ujar Johanes.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Djarot Imbau Polisi Penjarakan Pemotor yang Lintasi Trotoar

Djarot Imbau Polisi Penjarakan Pemotor yang Lintasi Trotoar

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada polisi untuk menindak tegas pemotor ...