Jakarta – Thamrin Amal Tomagola selaku Sosiolog dari Universitas Indonesia mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017), sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik warna abu-abu, Thamrin menjelaskan maksud kedatangannya kepada awak media.

Todung Mulya Lubis Temukan 3 Cacat Hukum Dalam Vonis Ahok

Todung Mulya Lubis

“Saya ingin bertemu dengan Ahok untuk mengusulkan agar beliau mengangkat Prof. Todung Mulya Lubis sebagai anggota tambahan tim pembelanya,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut dia, gagasan itu muncul setelah dirinya bersama rekan setimnya dari angkatan 68 FISIP Universitas Indonesia bertemu untuk membahas nasib Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Tadi saya dengan temen-temen angkatan 68 FISIP UI, kami ketemu buat membahas gimana nasib Ahok. Yang kedua kok negeri ini gaduh gak karuan, gonjang ganjing. Lalu keputusannya mereka utus saya ketemu Pak Ahok,” papar Thamrin.

Ia menjelaskan, alasan usulan pengangkatan Todung Mulya Lubis sebagai tim pembela Ahok berdasarkan tiga analisa Todung mengenai vonis Ahok yang diunggah di media sosial.

“Di media sosialnya Pak Lubis menyebutkan tiga cacat hukum dalam vonis Ahok. Kami yakin Pak Lubis dapat membantu Pak Ahok,” lanjut Thamrin.

Dirinya juga menjelaskan tiga cacat hukum ya ditulis Lubis adalah, pertama majelis hakim tidak mendasarkan keputusan pada tuntutan dan arguman jaksa. Majelis hakim membuat argumen sendiri dan berusaha membuktikan bahwa Ahok adalah penista agama.

Kedua, majelis menggunakan 156a KUHP dalam menjerat Ahok. Pasar yang digunakan majelis itu punya syarat, yaitu terdakwa harus sudah diberi peringatan tiga kali berturut-turut.

Ketiga, majelis hakim memisahkan kasus ini dengan Pilkada DKI. Langkah memisahkan penistaan agama dari Pilkada DKI adalah salah besar.

Meski demikian, pada Kamis (11/5/2017), Thamrin tidak berhasil menemui Ahok karena tak mendapatkan izin.

Baca juga: Persekutuan Gereja Pertanyakan Kelanjutan Hukum Habib Rizieq

Thamrin mengatakan jika dirinya harus bertemu Ahok karena “yang berhak mengangkat dan memecat tim pembela adalah yang bersangkutan, yaitu Pak Ahok”. (Yayan – www.harianindo.com)