Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan, surat pemanggilan tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani.

Pansus Hak Angket Tegaskan KPK Telah Terima Surat Pemanggilan Miryam

“Surat pemanggilan Miryam sudah diterima kemarin pagi. Ada kok tanda terimanya, jika KPK menyatakan belum terima itu kebohongan baru. Katanya berani jujur hebat, jujur dong,” ujar Masinton di Jakarta pada Jumat (16/6/2017).

Dia meminta KPK bersikap kooperatif dengan bersedia menghadirkan dan mendampingi Miryam untuk dimintai keterangan oleh Pansus Angket di DPR, Senin (19/6/2017), pekan depan.

Jika KPK tidak mengindahkan permohonan Pansus, sesuai peraturan perundang-undangan, DPR berhak meminta bantuan polisi untuk menghadirkan Miryam secara paksa.

“Jika dipanggil tiga kali tidak datang, bisa dijemput paksa oleh polisi, atau diminta disandera selama 15 hari. Itu bukan kata DPR, bukan kata Pansus, tapi kata undang-undang,” papar Masinton.

Baca juga: Masinton Pasaribu Imbau Polri Harus Periksa Keterlibatan Oknum Dalam Kasus Novel

“Jadi sebaiknya KPK kooeratif lah. Jangan bikin gaduh. Ini kan yang bikin gaduh KPK, kami di pansus santai aja kok. KPK harus taat perundang-undangan,” lanjut politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima surat permohonan dari DPR untuk menghadirkan Miryam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika sudah menerima surat tersebut, KPK akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)