Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Politikus Demokrat Ini Dimintai Keterangan Terkait dengan Kasus Andi Narogong

Jafar mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik salah satunya terkait dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurutnya tak ada pertemuan dengan pengusaha yang diduga berperan menebar uang pelicin proyek e-KTP.

“Biasa ditanya kenal dan tidak kenal dengan Andi saja. Saya tidak pernah terlibat terikat akan hal itu, tidak ada,” kata Jafar usai diperiksa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juli 2017.

Dia mengaku tak mengetahui proyek e-KTP yang dibahas Komisi II DPR pada tahun anggaran 2011-2012 bersama Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Jafar membantah menerima uang yang disebutkan dalam dakwaan Pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiarto.

“Karena saya dari Komisi IV sedangkan program ini ada di Komisi II. Kalau itu (dakwaan terima uang) hubungannya dengan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum saya,” ujarnya.

Mantan anggota DPR ini menjawab singkat saat disinggung perihal uang hasil korupsi e-KTP digunakan untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat.

Baca juga: Taufiequrrachman Ruki Nilai Terjadi Kemunduran di DPR gara-gara Pansus Angket

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiarto, uang untuk Partai Demokrat diterima melalui Anas Urbaningrum. Uang itu berasal dari Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek e-KTP.

“Sudah saya jelasin, tadi ditanya sudah (dijelaskan). Saya sudah rapikan ya sudah. Saya tidak ikut di kongres,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)