Jakarta – Peneliti Divisi Hukum Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz‎‎ menyindir posisi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dianggap tidak memiliki partai politik, namun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk KPK.

Dianggap Tidak Mempunyai Partai, ICW Sebut Fahri Hamzah Tidak Berhak Usulkan Perppu

Hal tersebut dikatakan Donald untuk menanggapi pernyataan Fahri Hamzah agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu tentang KPK karena penanganan korupsi saat ini dianggapnya sudah genting.

“Fahri tak punya hak untuk usulkan Perppu dia bukan anggota pansus. Kalau baca UUMD3 pansus adalah perwakilan-perwakilan partai, sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk dorong lahirnya Perppu karena dia bukan dari anggota parpol,” kata Donald di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Donald juga menambahkan, Fahri tidak berhak memaksa Presiden mengeluarkan Perppu karena itu merupakan kewenangan ‎Presiden.

“Jadi tidak bisa DPR paksa presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya. Apa yang disampaikan Fahri gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia tidak punya kapasitas untuk itu,” ujarnya.

Dan lagi, Pansus KPK tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu, selain itu status Pansus Angket KPK juga masih bermasalah.

“Tidak urgent karena rekomendasi pansus masih diperbesarkan karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK,” tandasnya.‎
(samsul arifin – www.harianindo.com)