Jakarta – Penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru sudah masuk P21. Penyidik Polda Metro jaya sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang menyeret aktivis media sosial itu sebagai tersangka penghinaan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Polisi Telah Menyerahkan Berkas Perkara Jonru Ke Kejaksaan

Kombespol Argo Yuwono sudah berkata bahwa “Sudah kami kirim berkasnya,”

Selain itu Argo juga menyatakan bahwa penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. “Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak,” ungkap Argo.

Akan tetapi dari pihak Polda Metro Jaya juga mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian berkas perkara Jonru bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Kami harap lengkap, supaya bisa naik ke pengadilan,” jelas Argo.

Jonru saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian berdasar laporan pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)