Jakarta – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto melaporkan empat orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri terkait penetapan terkait penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Setya Novanto Laporkan KPK ke Bareskrim

Empat orang yang dilaporkan tersebut yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan Penyidik KPK Ambarita Damanik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 414 juncto pasal 421 KUHP, dengan surat laporan bernomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim.

Keempatnya dianggap telah melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam kedua pasal tersebut.

Menurut Fredrich, hakim pengadilan praperadilan telah memerintahkan kepada KPK agar menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Sedangkan sprindik terbaru No.Sprin.Dik-113/01/10/2017 yang dikeluarkan KPK dianggap hanya menyalin isi sprindik sebelumnya, yaitu sprindik No.Sprin.Dik-56/01/07/2017.

“Dengan demikian sudah terbukti secara sempurna dan tidak [perlu] dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Fredrich.

“Ingat perintah pengadilan adalah perintah undang-undang, siapapun tidak bisa melawan. Itu harus diperhatikan,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)