Surabaya – Belakangan ini, muncul sebuah berita yang menghebohkan publik. Berita tersebut yakni terkait tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasiennya.

Lecehkan Pasiennya, Oknum Perawat Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Oknum perawat yang diketahui bekerja di National Hospital, Surabaya, dan bernama Zunaidi (30) tersebut harus membayar mahal perbuatannya itu. Karena melecehkan pasien berinisial W, dia kini mendekam di balik jeruji besi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pelaku yang sempat menghilang sehari sebelum ditangkap tersebut memang telah mengakui seluruh perbuatan bejatnya tersebut. Dia menuturkan, pelaku beraksi ketika korban selesai menjalani operasi.

“Pelaku sudah mengakui semua, dia juga sudah menyesal,” kata Rudi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/1/2018).

“Kejadiannya di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” imbuh mantan Kapolres Metro Bekasi ini.

Kini, Junaidi telah ditahan. Kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang tak berdaya.

“Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas dia.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)