Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Perhatikan! Ini Dia Jadwal Penerimaan CPNS 2018 dan Syarat-Syaratnya

Menurut keterangan Menteri PAN-RB Asman Abnur, tes penerimaan CPNS 2018 akan digelar usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Menurut perhitungan Badan Kepegawaian Negara, tes akan dilangsungkan 10 hari hingga 20 hari setelah hari pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018. Sehingga, kemungkinan tes penerimaan CPNS 2018 akan dilakukan antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.

Terkait berapa jumlah CPNS yang akan diterima pada tahun itu, Kementerian PAN-RB menargetkan 60-70 persen dari 220 ribu PNS yang pensiun tahun ini, sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah.

Berikut ini persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh para CPNS yang akan mendaftar:

1. Persyaratan Umum Pendaftaran
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

2. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat yaitu:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.

3. Alur Pendaftaran
a. Pendaftaran melalui portal masing-masing Kementrian/Daerah.
b. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
c. Mendapatkan nomor bukti registrasi
d. Mengunggah atau mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk pas foto sesuai ketentuan.
e. Mengirimkan formulir pendaftaran.
(samsul arifin – www.harianindo.com)