Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan indikasi pelanggaran iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemasangan iklan yang dimuat dalam surat kabar Jawa Pos pada 23 April 2018. Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pelanggaran berkaitan dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Bawaslu Dapati Adanya Bukti Pelanggaran Pemasangan Iklan PSI

Badan Pengawas Pemilu

Puadi berpendapat PSI terindikasi melanggar aturan kampanye karena menampilkan logo dan nomor urut partai, sebagai citra diri peserta pemilu. “Kami mengganggap ada dugaan indikasi pidana. Makanya sedang kami telusuri,” kata dia di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (2/5/2018).

Selain itu, Puadi menyebutkan iklan PSI juga menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk Pemilu 2019. Menurut dia, iklan itu tidak akan dianggap melanggar jika hanya menampilkan foto presiden, alternatif calon wakil presiden, dan menteri menurut polling PSI.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra mengatakan akan menjalani semua proses yang ada di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran partainya. “Kami akan ikuti,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)