Jakarta – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jumat (04/05/2018). Banyak pihak yang menjadi merasa perihatin atas peristiwa tersebut. Salah satunya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Pertimbangkan Aturan Mantan Narapidana Korupsi Dilarang Nyaleg

Mendagri Pertimbangkan Aturan Mantan Narapidana Korupsi Dilarang Nyaleg

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa Kemendagri akan membahas bersama dengan DPR terkait regulasi yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu akan kami bahas dengan DPR, karena orang yang sudah menjalani hukuman kan artinya dia sudah clear ya. Tapi KPU punya opsi siapapun yang pernah terpidana koruptor ditolak,” kata Tjahjo di Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (05/05/2018).

Baca juga : Bamsoet Berharap Tak Ada Lagi Anggota DPR Terjaring OTT KPK

Tjahjo mengakui baik Kemendagri maupun DPR masih belum bisa untuk menentukan sikap terkait aturan tersebut. Sebab, hal itu perlu dipertimbangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Untuk urusan ini KPU akan berkonsultasi lagi dengan DPR dan pemerintah itu aja, tapi niatnya baik tapi untuk menenentukan aturan itu perlu membahas dengan DPR,” jelasnya.

Secara pribadi dirinya lebih setuju dengan KPU terkait aturan tersebut. Hanya saja, hal itu masih perlu dibahas lebih lanjut dan ia mempersilahkan jika KPU tetap memberlakukan aturan tersebut.

“Kami tunggu dengan DPR. Tapi kalau KPU mau jalan ya silahkan, sepanjang KPU tidak menyimpang dari undang-undang,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)