Jakarta – Baru-baru ini, ada salah seorang politikus Partai Demokrat yang bernama Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh beberapa anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim pada Rabu (23/5/2018) malam.

Dituding Hina PDIP, Ferdinand Hutahaean Dipolisikan

Ferdinand dilaporkan lantaran diduga telah mencemarkan nama baik PDIP melalui media elektronik atas cuitan di akun twitter pribadinya. Menurut sang Pelapor, Jack Boyd Lapian, dalam akun twitternya, Ferdinand diduga mencemarkan nama baik dan menghina anggota PDIP. Jack mengaku sebagai salah seorang kader PDIP merasa tersinggung dengan cuitan yang ditulis oleh Ferdinand tersebut.

“Dia bilang ‘Pendukung Banteng nggak usah digubris. Mereka menyamar seolah pendukung ganti presiden. Tujuannya mereka cuma satu, mengagalkan koalisi SBY-Prabowo. Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mereka peliharaan tikus got,” ujar Jack di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Menurut Jack, cuitan Ferdinand tersebut diunggah pada tanggal (22/5/2018). Diketahui sebelumnya, melalui akun twitternya, Ferdinand Hutahaean menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat.

“Saya merasa tersinggung masa ada disebut tikus got. Pendukung menyamar kan seolah-olah memanipulasi. Dan mereka peliharaan got,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jack pun berharap agar Ferdinand sanggup menjelaskan maksud dari cuitannya tersebut. Menurutnya, seharusnya sebagai seorang elite partai, Ferdinand lebih baik mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengedukasi dan menjadi teladan bagi rakyat Indonesia, juga tidak memprovokasi.

Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/688/V/2018/Bareskrim. Ferdinand pun disangkakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dimaksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 27 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)