Tangerang – Polisi menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi berinisial FTH, 46, di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 5 ribu pil ekstasi.

Ciduk Kurir Narkoba di Tangerang, Polisi Sita Lima Ribu Pil Ekstasi

ilustrasi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan penangkapan didasari oleh laporan warga yang diduga pelaku akan bertransaksi dengan seseorang di lokasi kejadian.

“Jadi, selama penyelidikan satu minggu, kami berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Dan pelaku berhasil kami tangkap sedang menunggu pembeli. Dari pemeriksaaan, ditemukan barang bukti 5 ribu pil ekstasi. Pembelinya pun sudah kami dapati ciri-cirinya dan sedang dikembangkan,” ujar Abdul di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019).

Abdul menambahkan, pelaku pun berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari keterangan tersangka, lanjutnya, mendapatkan ribuan pil ekstasi dari seseorang yang menjadi daftar pencarian berinisial AS dan terindikasi jaringan internasional.

“Diduga peredaran narkotik jenis ekstasi ini dikendalikan oleh bandar besar,” kata Abdul.

FTH pun disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam paling lama 20 tahun atau pidana mati.

Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Suap SPAM

FTH saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota mengakui mendapatkan ribuan narkotika itu dari Jakarta dan dikendalikan dari seseorang yang berada di dalam Lapas Klas I Tangerang.

“Dapat barang itu dari AS di Jakarta, tapi barangnya dikendalikan dari seseorang yang ada di Lapas Tangerang Baru (Lapas Klas I Tangerang). Baru sekali melakukan. Saya nelum dijanjiin dapatnya berapa sekali kirim,” singkat FTH. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)