Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin (18/3/2019) lalu. Terkait uang tersebut, KPK memastikan bukan uang honorer Lukman.

KPK Pastikan Tidak Menyita Uang Honor di Ruang Kerja Menteri Agama

“Temuan uang di Kemenag dipastikan bukan honorer menteri, kami pastikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

“Kami sebenarnya menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menag pada saat itu, yang dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium, dan uang-uang tersebut tidak dibawa (oleh penyidik KPK),” jelas Febri.

Menurut Febri, KPK telah memisahkan uang dalam amplop yang merupakan uang honor, dan yang bukan.

“Jadi sejak awal, tim kpk sudah memisahkan mana uang dalam amplop yg merupakan honor, mana yang bukan,” kata Febri.

“KPK memastikan ketika melakukan penyitaan berarti penyidik itu menduga bukti ini, bukti ini bukan hanya uang ya, bukti ini ada dokumen, ada laptop, ada yang lainnya diduga terkait dengan pokok perkara,” tambah Febri.

Selain itu Febri menjelaskan, untuk honorarium bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait acara tertentu telah ditetapkan sesuai standar. Bila jauh melebihi standar itu seharusnya dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Kalau ada misalnya honor nilainya sangat besar Rp 50 juta atau Rp100 juta, maka tentu sisanya dapat menjadi milik negara,” tegas Febri.

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2019), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian Agama terkait operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3/2019) lalu menyeret nama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka.

Rommy diduga menerima suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama.
(samsularifin – www.harianindo.com)