Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada pihak-pihak yang terus menerus menggaungkan ‘people power’ terkait kebebasan berpendapat yang diatur oleh UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kapolri Sebut Ada Empat Batasan Dalam Kebebasan Berpendapat

“Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Tito, di dalam undang-undang tersebut terdapat sejumlah batasan yang harus dipahami, salah satunya adalah tidak mengancam keamanan nasional.

“Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional,” jelas Tito.

Pasal 15 UU 9/1998 menyebutkan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Hukum pidana bisa dikenakan bila massa enggan bubar.

Tito kemudian menyinggung soal ajakan untuk melakukan people power yang diduga berisi ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, yang menurutnya bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas,” tegas Tito.

“Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya,” tambahnya.

Terkait penindakan, polisi dengan dibantu TNI akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan.

“Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana,” tandas Tito.
(samsularifin – www.harianindo.com)