Jakarta – Sistem zonasi mulai ditetapkan oleh pemerintah sebagai Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sistem zonasi itu diharapakan dapat memberikan keadilan pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya,” ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/06/2019).
“Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination,” lanjutnya.
Karena itu, ia telah menetapkan sistem zonasi dalam PPDB di setiap sekolah. Diharapakan, keluarga dengan kemampuan ekonomi rendah dapat menyekolahkan anaknya di kawasan rumah, sehingga bisa meminimalisir biaya transportasi.
“Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya,” ucapnya.
Muhajir menambahkan untuk mengajak para orang tua untuk mengubah pandangan terkait sekolah unggulan, yang selamai ini diasosiasikan dengan siswa yang pintar dan dengan kemapuan ekonomi tinggi. Ia pun menghimbau pihak sekolah untuk mendidik para siswa dengan setara tanpa melihat latarbelakang siswa.
“Jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan,” jelasnya.
Sistem zonasi ini tidak hanya berlaku dalam PPDB, namun kedepannya akan digunakan pula untuk tenaga pengajar sehingga dapat mempercepat pemerataan kulaitas pendidikan.
“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” terangnya. (Hari-www.harianindo.com)