Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menepis gugatan tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut soal ketiadaan lembaga yang berwenang dalam mengadili kecurangan administratif. Menurut MK, Bawaslu lah yang memiliki wewenang dalam menyelesaikan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilpres 2019.

“Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” kata hakim MK, Manahan Sitompul, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Baca Juga: Hakim Aswanto: “Mahkamah Tidak Menemukan Bukti Ketidaknetralan Aparatur Negara”

Manahan menekankan bahwa sebenarnya sudah ada UU dan peraturan yang menjelaskan mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus kecurangan administratif. Apabila pihak penggugat memilih untuk tidak menempuh jalur tersebut, maka hal tersebut sudah menjadi persoalan yang berbeda.

“Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut, maka hal itu merupakan persoalan lain atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon, itu merupakan persoalan lain,” papar Manahan.

Selain itu, hakim Manahan juga tidak membenarkan anggapan dari tim Prabowo-Sandi yang menyatakan bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural. Menurut Manahan, kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan administratif berada di lembaga lain.

“Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural, sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah,” kata Manahan. (Elhas-www.harianindo.com)