Jakarta – Partai Gerindra masih bungkam terakit kepastian apakah Prabowo Subianto akan hadir dalam penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden terpilih di KPU, besok. Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, hadir tidaknya Prabowo itu bukan perkara penting.

“Mudah-mudahan kalau tidak ada kesibukan dia bisa datang, saya belum dapat informasi. Tapi kan tidak juga penting Pak Prabowo datang ke situ,” ucap Poyuono di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/06/2019).

Poyuono menjelaskan bahwa yang terpenting adalah Prabowo telah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan gugatan tim hukumnya. Sikap hormat Prabowo, jelas dia, sekaligus dapat diartikan sebagai ungkapan selamat atas terpilihnya kembali Jokowi.

“Yang paling penting adalah looking forward, lihat ke depan bahwasannya Pak Prabowo sudah menghormati keputusan daripada MK. Artinya Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin sudah memenangkan pertandingan dan kita hormati dengan menghormati putusan MK, berarti kita hormati kemenangan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf,” terang Poyuono.

Sementara itu, Sandiaga Uno sebelumnya sudah memberikan pernyataan bahwa tidak akan menghadiri penetapan capres terpilih di gedung KPU, Jakarta Pusat. Sandiaga menyataakn keputusan tersebut dikarenakan untuk mengantisipasi adanya penumpunkan massa disekitaran gedung KPU.

“Kami sudah memutuskan, saya dan Pak Prabowo tidak hadir, tentunya memberikan ruang kepada yang kemarin sudah diputuskan oleh MK, Presiden Jokowi dan Pak Kiai Ma’ruf untuk hadir di sana,” kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini.

Sandiaga berdalih bahwa ia memberiakn keleluasaan terhadap KPU untuk menindaklanjuti putusan dari MK. Dia berharap bahwa nantinya acara yang diselenggarkan bisa berjalan dengan lancar.

“Tentunya kita juga tidak ingin ada potensi penumpukan massa juga. Jadi kami memberikan ruang agar KPU bisa menyampaikan sebagai tindak lanjut keputusan MK,” sambungnya.

KPU berharap kedua pasangan tersebut bisa hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Oleh karena itu, KPU telah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan. (Hari-www.harianindo.com)