Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa pemerintah membuka tangan dan tidak melarang jika Habib Rizieq ingin kembali ke Indonesia. PA 212 meminta pernyataan JK disetujui segenap jajaran pemerintahan.

“Apa yang disampaikan oleh JK harus diamini oleh Presiden dan para petinggi pemerintahan yang lain untuk segera mencabut pencekalan terhadap HRS sampai visa beliau overstay dan sudah mencapai kena denda Rp 110 juta/orang sebagaimana disampaikan oleh pejabat KBRI di Saudi Arabia Abegebriel,” kata juru bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Rabu (10/07/2019).

Novel beranggapan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab perihal overstay Rizieq yang merugikan.

“Ini sangat merugikan dan pemerintah harus bertanggung jawab sampai pencekalan dan denda itu dibayar,” sebut dia.

Selain itu, Habib Novel meminta pemerintah menghapus segala catatan kasus Habib Rizieq jika imam besar FPI itu kembali ke Tanah Air. “Dan ketika sampai di Tanah Air juga kasus kriminalisasi juga harus di SP3 semuanya dan diberikan jaminan untuk tidak ada upaya lagi kriminalisasi ulama lagi dan itu juga untuk ulama, tokoh, serta aktivis yang lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, JK mengattakan sedari awal tidak ada yang melarang Habib Rizieq untuk pulang. JK menegaskan pemerintah tidak pernah melarang atau mempersulit kepulangan Rizieq.

“Sejak awal juga begitu. Habib Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Ya pemerintah terbuka saja,” tandas JK. (Hari-www.harianindo.com)