Jakarta- Pada Milad ke-21 Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Sihab menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk bergerak demi mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan pada syariah atau Negara Indonesia Syariah.

Hal ini dinyatakan oleh Rizieq via rekaman suara yang diperdengarkan di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (24/08). Rizieq sendiri saat ini masih berada di Makkah, Arab Saudi.

“Usia FPI 21 tahun agar lebih memantapkan langkah perjuangan merajut persaudaraan dan menjaga bangsa serta negara dengan jihad konstitusional untuk mewujudkan NKRI bersyariah dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara,” ujar imam besar FPI tersebut.

Rizieq mengaku syariah mampu menghalau NKRI dan Pancasila dari kehadiran komunis sosialis.

Rizieq menegaskan hanya syariah yang mampu membentengi Pancasila dari komunis. Bahkan syariah yang mampu menjaga NKRI dan Pancasila.

“Ingat NKRI bersyariah bukan komunis sosialis. NKRI bersyariah bukan liberal kapitalis. Kenapa bersyariah? Karena hanya syariah yang mampu menjaga NKRI dan Pancasila agar tidak diterkam komunis sosialis,” ungkap dia.

Rizieq juga menyatakan bahwa dengan syariah, Indonesia mampu menjaga kemurnian tauhid atau akidah Islam dan mengakui Allah sebagai dasar negara.

“Ingat tauhid dan syariah, adalah ruh NKRI dan Pancasila. Sejak kemerdekaan 45, bahkan sejak dulu kala, sejak Indonesia dipimpin kesultanan Islam yang tunduk pada tauhid dan syariah,” ujar dia.

Rizieq pun mengutip isi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Beragama yang isinya Negara (Indonesia) berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Artinya tauhid landasan NKRI. Sehingga Indonesia harus berhak disebut negara tauhid. Bukan negara komunis yang anti tauhid dan anti tuhan. Bukan juga negara liberal yang bebas tauhid dan bebas Tuhan,” kata Rizieq.

NKRI Bersyariah merupakan salah satu dari delapan poin yang dilahirkan oleh Ijtimak Ulama IV beberapa waktu lalu. Pada poin pertimbangan, Ijtimak menyatakan bahwa penegakkan khilafah merupakan kewajiban agama Islam dan sebuah keharusan. (Hr-www.harianindo.com)