Jakarta – Pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komunikasi itu disebabkan lantaran ia melontarkan kritikan terkait dengan penggunaan batu karang dalam instalasi gabion di Bundaran HI, Jakarta Pusat, melalui akun Instagram-nya.
Mantan presenter acara Jejak Petualang itu tepatnya dihubungi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak dan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati.
Riyanni membeberkan bahwa orang pertama menghubunginya adalah Naufal.
“Mereka merasa kaget. Terus aku bilang, substansi ini bukan memojokkan secara personal karena aku enggak ada urusan untuk itu. Substansi itu cukup jelas adalah mengenai penggunaan terumbu karang tersebut sebagai bagian dari instalasi,” ungkap Riyanni saat dihubungi, Sabtu (24/08/2019).
Sore harinya, giliran Suzi yang menghubungi Riyanni. Menurut Riyanni, Suzi mengungkapkan rasa senangnya lantaran diberi masukan. Sebab, Suzi dan jajarannya di Dinas Kehutanan tidak mengetahui jenis batu yang digunakan dalam instalasi gabion itu adalah batu karang.
“Beliau bilang gini, dia tidak tahu bahwa yang dia taruh itu adalah batu karang. Yang dia tahu, ketika proyek itu disetujui, pembangun proyek itu memesan batu tersebut dari toko batu dan itu yang dikirim oleh toko batunya,” kata Riyanni. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta pun memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke publik asal muasal batu tersebut dibarengi dengan buktinya.
Dalam percakapan itu, sambung Riyanni, Suzi juga menanyakan solusi untuk persoalan instalasi gabion tersebut. Namun, Riyanni menyerahkan itu kepada Suzi dan jajarannya.
Riyanni hanya memberikan saran agar Dinas Kehutanan menggelar focus grup discussion (FGD) dengan pihak yang punya keahlian terkait dengan terumbu karang untuk membahas penggunaan batu karang itu.
“Dari hasil FGD itu aku usulkan supaya ibu (Suzi) dan instansinya bisa buat semacam SOP (standard operational procedure) yang berhubungan dengan lansekap atau instalasi lansekap,” ujar dia.
Riyanni sebelumnya melontarkan kritik terkait dengan penggunaan batu karang dalam instalasi gabion lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru. Dia mempertanyakan penggunaan batu karang tersebut.
Sebab, konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Adapun instalasi gabion dipasang di lokasi bekas pemasangan instalasi getih getah.
Gabion sendiri merupakan batu bronjong yang disusun dan ditahan menggunakan rangka besi. Terdapat tiga instalasi yang diletakkan secara berjejeran. Dua instalasi setinggi kurang lebih 160 sentimeter dan satunya setinggi kurang lebih 180 sentimeter.
Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp 150 juta untuk membuat instalasi gabion. (Hr-www.harianindo.com)