Jakarta – Kawendra Lukistian, selaku Juru Bicara Partai Gerindra menilai bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kawendra beranggapan Jokowi bertindak sesukanya dalam memindahkan Ibu Kota tanpa melihat peraturan yang ada. Menurut Kawendra dasar penetapan Ibu Kota negara tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta dan UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.

Kawendra menilai bahwa Jokowi melanggar aturan saat memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara.

“Artinya dengan diumumkannya Ibu Kota baru di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara hari ini oleh Presiden, jelas presiden tidak mengikuti prosedur konstitusi,” kata Kawendra melalui akun Instagramnya @kawendra pada Senin (26/8/2019).

“Beginilah resiko punya presiden kurang baca, aturan ditabrak seenak udelnya. Silahkan teman-teman di DPR-RI gunakan hak interpelasi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden RI,” tandasnya.

Di sisi lain, Jokowi menjelaskan bahwa negara menyiapkan 180 ribu hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Infrastruktur juga lengkap,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/08/2019). (NRY-www.harianindo.com)