Jakarta – Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan mengutarakan pendapat bahwa iuran BPJS harus dinaikkan dua kali lipat. Menanggapi hal itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sepakat apabila iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat.

Ichsan Firdaus, selaku Anggota Komisi XI menyatakan bahwa jumlah peserta yang menunggak akan semakin banyak jika iuran dinaikkan hingga 100 persen dari sebelumnya.

“Setiap kenaikan apapun yang mengalami kenaikan yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya 100 persen,” ujar Ichsan, Selasa (27/08/2019).

Sri Mulyani menguatarakan pendapat mengenai kenaikan iuran untuk seluruh kelas. Bagi peserta mandiri, kelas I diusulkan naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.

Usulan Sri Mulyani kelas II naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Lalu kelas III diusulkan menjadi Rp42 ribu per bulan dari Rp25.500 per bulan. Sementara, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dinaikkan Rp19 ribu per bulan dari Rp23 ribu per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan.

Ichsan menilai pemerintah agar mengkaji lagi jumlah kenaikan iuran yang dibebankan kepada masyarakat. Ia mengaku setuju ada kenaikan, dengan catatan kenaikannya tidak sampai 100 persen. (NRY-www.harianindo.com)