Jakarta – IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri biasanya diberlakukan terhadap terpidana kejahatan kekerasan seksual.

Muh Aris bin Syukur ditetapkan menjadi terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto. Akibat perbuatannya, maka terpidana akan mendapat hukuman kebiri.

M Faqih , selakuKetua Umum IDI, Daeng mengatakan persoalan itu sebenarnya sudah selesai saat pembahasan mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Komisi IX DPR RI.

“Memang waktu bikin rancangan itu, dokter dan tenaga kesehatan lain diminta untuk menjadi eksekutor, kita waktu itu menolak dengan dua alasan,” ujar Daeng.

Daeng menyatakan bahwa kebiri kimia merupakan bentuk hukuman, bukan pelayanan medis. Sehingga, menurut dia, hal itu tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.

“Karena itu (menjadi eksekutor) di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan,” kata dia.

Daeng mengatakan bahwa perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan melarang tindakan kebiri kimia tersebut. Daeng enggan menjawab ketika ditanya lebih dalam soal pandangan IDI terhadap hukuman kebiri kimia. Ia hanya berujar kalau pihaknya senantiasa menjalankan perintah sesuai dengan apa yang sudah menjadi hukum positif.

“Cuma eksekutor bukan dokter dan tenaga kesehatan, itu saja. Sudah selesai dengan waktu perpanjangan ini bahwa memang nanti akan ditunjuk eksekutor sendiri oleh kejaksaan,” kata dia. (NRY-www.harianindo.com)