Surabaya – Tri Susanti alias Mak Susi resm telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan Mak Susi dilakukan setelah pemeriksaan selama 12 jam.

Sahid, selaku kuasa hukum Susi menyampaikan bahwa tercatat37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya. Pertanyaan tersebut seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah bendera merah putih.

“Ada 37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang patah,” jelas Sahid.

Sahid mengatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada pasal diskriminasi. Susi dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks. Saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan.

“Alhamdulillah kondisinya sehat,” pungkas Sahid.

“Kita akan upayakan penangguhan penahanan. Saat ini masih dilakukan penahanan satu kali 24 jam,” terangnya.

Mak Susi pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime. Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (NRY-www.harianindo.com)