Surabaya – Polda Jatim telah menetapkan seorang aktivis bernama Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi terkait insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Menurut keterangan pihak kepolisian, Veronica menyebarkan ujaran bersifat provokatif tersebut melalui akun media sosialnya, terutama Twitter.

Setelah diusut, diketahui bahwa Veronica adalah seorang aktivis yang kerap memberikan bantuan hukum kepada sejumlah pihak yang kurang beruntung seperti orang miskin yang buta hukum. Selain itu, Veronica memang dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu Papua, pengungsian internasional hingga pencari suaka.

Sebagai pengacara yang memiliki perhatian khusus terhadap isu pengungsi, ia sering menjadi kuasa hukum bagi para pengungsi asal Afghanistan dan Iran di Indonesia. Veronica membantu para pengungsi tersebut agar mendapat status pengungsi yang diakui oleh UNHCR.

Tak hanya itu, Veronica juga aktif dalam menyuarakan aspirasinya terkait perpolitikan dalam negeri. Pada tahun 2017, Veronica pernah terlibat dalam aksi demonstrasi membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada saat itu, Ahok menjadi terpidana atas kasus penistaan agama.

Namun dalam aksi demonstrasi tersebut, Veronica juga turut berorasi bahwa rezim Joko Widodo jauh lebih kejam dibandingkan dengan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal tersebut membuat dirinya dilaporkan oleh seseorang bernama Kan Hiung ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga tak terima atas ujaran yang dilontarkan oleh Veronica tersebut. Ia sempat mempertanyakan alasan dibalik ujaran tersebut.

“Kalau dia mau datang, saya terima. Sesama warga negara boleh-boleh saja (berbincang). Dia harus menjelaskan apa maksudnya saat menyampaikan orasi itu,” ujar Tjahjo.

“Membela Ahok itu boleh. Tetapi, soal putusan pengadilan kok yang disalahkan Jokowi,” imbuhnya. (Elhas-www.harianindo.com)