Jakarta – Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugraha mengungkapkan bahwa keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar tidak akan memberikan dampak buruk bagi pejalan kaki. Justru hal tersebut akan memberikan kenyamanan terhadap para pejalan kaki.

“Sepanjang enggak ada PKL, enggak ada makanan. Nah kalau seandainya kamu jalan, terus disitu ada kayak kotak, foodtruck atau apa yang bersih, ada minuman, kan bisa duduk di bangku sambil minum. Lalu jalan lagi. Sebenarnya itu tadi membantu, membantu pejalan kaki nyaman,” ungkap Hari Nugraha di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (11/09/2019).

Namun, keberadaan PKL itu harus di trotoar yang memiliki lebar yang cukup, antara lima hingga delapan meter. Tetapi kalau lebarnya hanya 1,5 meter, keberadaan PKL justru akan menghalangi dan memberikan ketidaknyamanan para pejalan kaki.

“Artinya, sebenarnya begini, PKL itu yang baik itu yang bisa berkolaborasi dengan pejalan kaki. Coba kamu jalan kaki dari mulai Thamrin ke Sudirman, gede-gede kan. Tapi kalau memang jalannya cuma 1,5 meter, ya itu bukannya membantu, tetapi menghalangi (pejalan kaki),” jelas Hari Nugraha.

Saat ini, keberadaan PKL di trotoar masih terus dilakukan kajiannnya. Pastinya, trotoar yang lebarnya hanya 1,5 meter tidak diizinkan ada PKL. Apalagi bila berdasarkan pada aturan hukum, bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

“Aturan itu sudah enggak bisa diganggu gugat. Apalagi putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan itu. Itu kita harus clear,” ujar Hari Nugraha.

Namun, yang menjadi keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI adalah trotoar pedestrian sudah ada yang lebarnya mulai lima hingga delapan meter. Tentunya, dapat menampung PKL yang modelnya sedang dalam kajian.

“Setiap wilayah beda karakteristiknya. Beda-beda. Jadi kalau ada trotoar yang lebarnya 1,5 meter, otomatis ya enggak bisa. Berarti kan sudah mengokupasi pejalan kaki. Tapi yang gede-gede akan kita petakan, bolehnya dimana, modelnya kaya apa. Itu yang sedang kita kaji,” terang Hari Nugraha. (Hr-www.harianindo.com)