Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI mengeluarkan surat teguran tertulis untuk 14 program siaran di televsi dan radio pada Kamis, 5 September 2019. Salah satu dari 14 siaran tersebut adalah film kartun anak-anak The Spogebob Squarepants Movie.

Menurut KPI, 14 program siaran televisi dan radio tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3-SPS KPI Tahun 2012. “Kenapa Spongebob harus disanksi? Tolong penjelasannya,” tulis netizen dengan akun @mr.muhamadrafi di Instagram resmi KPI, Sabtu, 14 September 2019.

KPI menerangkan bahwa film anak tersebut mendapatkan teguran lantaran terdapat adegan kelinci melakukan tindak kekerasan kepada kelinci lainnya. “Yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling hingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus dengan raket ke arah wajah,” tulis KPI dalam keterangan tertulis.

Kendati Spongebob Squarepants termasuk dalam kategori film anak-anak, KPI meminta stasiun televisi yang menyiarkan untuk memperhatikan konten yang dimuat. Pemberian teguran tersebut berdasarkan pertimbangan dari peraturan KPI yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Terlebih, siaran televisi dapat menjadi contoh yang untuk anak-anak.

Penjelasan KPI tersebut tidak dapat memuaskan rasa penasaran netizen. Beberapa di antara mereka memberikan saran bahwa tayangan lain yang lebih berbahaya ketimbang film kartun Spongebob Squarepants, yakni sinetron.Akun @cha_pds misalnya, membandingkan dengan tayangan sinetron yang menurutnya tidak ditindak oleh KPI. “Sinetron yang berantem-berantem enggak disanksi, itu juga banyak adegan kekerasan,” tulis dia.

Begitu juga dengan akun @mohammadseptiansubagiya, yang mengungkapkan bahwa anak-anak lebih membutuhkan tayangan kartun ketimbang sinetron. “Kenapa sinetron enggak disanksi? Anak-anak butuh kartun daripada sinetron lebay,” tulis dia. (Hr-www.harianindo.com)