Jakarta – KH Ali M Abdillah, selaku Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa individu penyebar ideologi khilafah harus ditindak tegas agar ideologi itu tidak tersebar di masyarakat.

“Seperti kasus kebakaran sekarang ini, ketika sudah besar kewalahan. Sebelum besar, pemicunya harus segera diamputasi,” kata Ali di Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Ali beranggapan bahwa secara kelembagaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan. Namun, pada kenyataannya para anggota HTI masih melakukan gerakan di bawah tanah untuk melakukan perekrutan anggota.

Ali menyatakan bahwa ia mendapat laporan mengenai aktivis HTI masih mempengaruhi masyarakat, majalah HTI “Kaffah” juga masih beredar.

“Jadi, HTI ini kepalanya dipenggal, tetapi kakinya ke sana ke mari masih dibiarkan,” ungkap dosen pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta.

Ali sepakat dengan langkah Menkopolhukam Wiranto membuat peraturan terkait penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan perorangan. Ali menilai bahwa langkah ini sangat tepat sebagai dasar untuk melakukan penindakan bagi siapa pun yang menyebarkan ideologi khilafah di Indonesia. (NRY-www.harianindo.com)