Jakarta – Paspor merupakan dokumen resmi yang diluncurkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.

Paspor memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Bagi masyarakat yang memiliki paspor, sebaiknya hendaknya hati-hati menjaga paspor.

Pasalnya merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak adalah kewajiban jika tidak ingin terkena denda.

Apabila paspor rusak atau hilang, maka akan dikenakan denda saat membuat paspor baru.

Bila Paspor Hilang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan denda Rp 500 ribu.

Jumlah biaya denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku paspor sebesar Rp 350 ribu.

Meski demikian, terdapat pengecualian terkait paspor yang hilang atau rusak sebagaimana tertulis dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2.

Apabila paspor hilang atau atau rusak akibat musibah sepert kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami tidak dikenakan denda. (NRY-www.harianindo.com)