Jakarta – Terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi dukungan terhadap rencana revisi tersebut. Menurut anggota Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, RKUHP diperlukan sebagai payung hukum yang membuat negara tak menindak secara sembarangan seperti Taliban.

Ujaran tersebut dilontarkan oleh Ikhsan sebagai respon atas protes para netizen di Indonesia yang menyebut bahwa RKUHP akan membuat Indonesia menghukum rakyat seperti Taliban.

Diketahui bahwa di dalam RKUHP terdapat sejumlah pasal karet atau pasal kontroversial. Mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, perzinaan atau kesusilaan, hingga hukuman mati.

“Justru kita supaya tidak menjadi Taliban itu maka kita harus mendudukkan mana yang menjadi kewajiban negara mana yang tidak,” kata Ikhsan di Jakarta Pusat, Sabtu (21/09/2019).

“Kalau semuanya dilepaskan dari urusan tanggung jawab negara ya nanti kita kayak Taliban justru semaunya sendiri,” sambungnya.

Baca Juga: Pengamat Menilai Memang Harus Ada UU yang Melindungi Martabat Presiden

Bagi Ikhsan, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan dari era kolonial Belanda. Sehingga masih mengandung nilai-nilai liberal dan individualisme yang menurut Ikhsan tak sepatutnya ada di masyarakat Indonesia.

“Nilai-nilai itu adalah pemikiran liberal, kalau pemikiran kita yang integratif, bahwa nilai-nilai pribadi, nilai-nilai agama dan nilai-nilai negara harus ada jadi persatuan itulah namanya nilai itu ada dan tumbuh di masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itulah, MUI kemudian memutuskan untuk mendukung RKUHP. Segala rekomendasi dari MUI, kata Ikhsan, sudah diakomodasi dalam revisi tersebut.

“Dari usulan MUI itu hampir semua (pasal) diakomodasi, misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak khususnya pasal perzinahan itu sudah diakomodasi  dalam bentuk perzinahan yang diperluas,” kata Ikhsan. (Elhas-www.harianindo.com)