Padang – Demonstrasi yang dilakukan diberbagai daerah memunculkan aksi yang beragam. Aksi yang berlebihan muncul di Padang, dimana terdapat mahasiswa yang berinisial TI yang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TI pada akhirnya ditahan polisi. Saat ini TI telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan (sudah) tersangka dan resmi kita tahan,” kata Direktur Reskrimum Polda SumbarKombes Onny Trimurti kepada wartawan, Kamis (26/09/2019) malam.

Onny mengungkap bahwa TI dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diketahui bahwa aksi TI nampak berlebihan, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.

Apa yang dilakukan TI terekam dalam vidio dan telah beredar luas di media sosial. Dalam aksinya TI menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.

TI telah diperiksa oleh aparat berwewenang. Dalam pemeriksaan sementara, TI mengakui perbuatannya. (NRY-www.harianindo.com)