Jakarta – Spanduk di Aksi Mujahid 212 viral dan menjadi sorotan para netizen di media massa. Spanduk tersebut menjadi sorotan lantaran tidak menggunakan dasar hukum dan aturan yang benar.

Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi dan disoroti massa bertuliskan ‘Amanat TAP MPR RI No 6 Tahun 2000, Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur’. Netizen melontarkan kritik lantaran Tap MPR RI 6/2000 berisi tentang pemisahan TNI dan Polri.

“Itu bukan panitia yang buat. Itu inisiatif peserta,” ungkap Ketua Panitia Aksi Mujahid 212, Edy Mulyadi, kepada wartawan, Sabtu (28/09/2019).

Edy enggan untuk memberikan komentar terlalu jauh terkait dengan tulisan yang ada pada spanduk tersebut. Dia berdalih bahwa netizen berkomentar sesuka hati.

“Netizen bunyi semau-maunya dia, nggak ada yang mau melarang. Jangankan dianggap tak sesuai, yang sesuai pun tetap dibunyiin macam-macam,” kata Sekjen GNPF Ulama ini.

Edy menyatakan bahwa Aksi Mujahid 212 mengangkat empat isu, yaitu memprotes pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rentetan demonstrasi mahasiswa, penanganan aksi mahasiswa yang dinilai represif, penanganan kerusuhan di Papua, dan penanganan karhutla yang dinilai lamban.

Terkait aksi kemarin, Edy mengucap syukur lantaran aksi berjalan aman hingga peserta membubarkan diri.

“Alhamdulillah Allah kasih sukses. Matahari tidak terik, agak redup, mendung. Tertib, terkendali, aman, tidak rusuh seperti yang ditakutkan penguasa. Ditunggangi, ditunggangi. Padahal yang ditunggangi itu kalian, penguasa. Buktinya, kalau buat keputusan ditunggangi asing dan Aseng dan memeras rakyat sendiri,” pungkas Edy. (Hr-www.harianindo.com)