Jakarta – Menjelang berakhirnya masa bakti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, ia merasa bersyukur. Fahri memandang bahwa periode 2014-2019 berakhir dengan baik.

“Kalau saya boleh mengatakan, Alhamdulillah DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Diketahui bahwa Fahri Hamzah tidak mengikuti perhelatan Pileg 2019. Hal tersebut membuat eks politisi PKS itu tak lagi menjadi anggota legislatif di DPR.

Fahri kemudian berkomentar terkait beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya. Ia berpandangan bahwa penundaan tersebut sebagai bukti bahwa tuntutan masyarakat dan mahasiswa dipenuhi.

Baca Juga: Begini Reaksi Fadli Zon Saat Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pimpinan DPR

Adapun RUU yang ditunda pengesahannya oleh DPR antara lain RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“Kita sudah menyepakati agar beberapa tuntutan masyarakat dan mahasiwa khususnya, meskipun secara materiil tidak ada masalah dan tapi karena ada kesalahpahaman DPR merasa memenuhi keinginan Presiden melakui surat yang dikirimkan oleh Menkum HAM agar ini ditunda, istilahnya di dalam UU baru, UU PPP di-carry over,” ungkap Fahri.

“Artinya diupayakan setelah sosialisasi, disahkan secepatnya dalam awal periode yang akan datang,” sambungnya.

Fahri juga memandang bahwa pemerintah dan DPR perlu untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU yang ditunda itu. Khususnya RUU KUHP yang seharusnya diganti menurut Fahri.

“Saya kira ini tugas Pak Jokowi ya di awal periode ya untuk mensosialisasikan bahwa kalau mau tenang dan tenteram, kalau mau hukum pasti, dan kalau ada keadilan, maka segeralah UU Belanda diganti dengan UU yang kita buat sendiri. Saya kira kalau ada yang menentang dan masih ingin memakai UU Belanda keterlaluan. Tapi okelah, sudah kita tunda, tapi nanti pemerintah yang sosialisasikan dan ini usulan pemerintah,” ujar Fahri. (Elhas-www.harianindo.com)