Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan sanksi bagi pelajar yang turut dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Salah satu sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelajar adalah dicabutnya Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, itu barang kali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (01/10).

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan secara langsung melakukan pemberhentian terhadap KJP tersebut. Keadaan ekonomi keluarga tetap akan menjadi pertimbangan utama dalam proses pencabutan tersebut.

Yang paling penting, bagi Ratiyono, adalah proses belajar bagi siswa tetap akan berlangsung. Harapannya, anak-anak tersebut akan menjadi lebih baik kedepannya.

“Kalau dihentikan udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu sudah miskin jangan ikut-ikutan,” jelasnya.

“Yang penting usahakan proses pembelajaran jangan berhenti, kalau pun dia melakukan pelanggaran dan masih ada proses. Tapi yang penting setelahnya dia harus sekolah,” lanjut dia.

Sejumlah pelajar terlibat aksi kericuhan dengan aparat kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi di Kawasan DPR RI, Jakarta, Senin (30/09/2019).

Sejauh ini Pemprov DKI sudah memberlakukan absen pagi dan siang untuk melakukan pendataan terhadap siswa yang masuk sekolah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga masih melakukan pedataan terhadap siswa yang terbukti turut dalam aksi demo tersebut.

“Hari ini kita dapat laporannya perhari untuk memastikan bahwa semua anak belajar dengan baik,” tutur Anies di Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (Hr-www.harianindo.com)