Jakarta – Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD)  merasa bahwa laporan yang mereka layangkan kepada Anies Baswedan atas dugaan korupsi tidak ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Eksekutif GACD Andar Mangatas Situmorang menduga bahwa lembaga antirasuah tersebut takut kepada Novel Baswedan.

Dugaan Andar tersebut muncul lantaran laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 2017, kala Anies Baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari KPK terkait laporan tersebut.

“Saya sejak 2017 telah melaporkan dugaan korupsinya Anies Baswedan. Waktu dia masih zaman Mendikbud dan diterima laporan saya,” kata Andar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa lima komisioner KPK pada saat itu tidak menanggapi laporannya tersebut. Dari sinilah, Andar kemudian mengambil kesimpulan bahwa KPK enggan mengambil tindak lanjut lantaran Anies adalah saudara dari Novel.

“Mungkin mereka takut dengan Novel Baswedan kali, ya. Maka saya datang hari ini, datang ke sini, mengultimatum mereka dan suratnya tadi sudah diterima bagian umum,” ujarnya.

Kemudian, Andar juga melontarkan peringatan kepada para komisioner KPK agar lembaga tersebut mau mengusut kasus tersebut. Jika tidak, maka Andar akan melaporkan para komisioner KPK ke polisi.

“Saya ultimatum nereka bila tak diproses ini, maka kelima komisioner KPK akan saya pidanakan di Bareskrim Pasal 421 tentang Kejahatan Jabatan pidana empat tahun penjara,” kata Andar. (Elhas-www.harianindo.com)