Jakarta – Baru-baru ini, beredar viral foto selembar surat resmi dengan kop Kecamatan Ciputat. Berdasarkan foto tersebut, surat perintah itu berisi imbauan agar para ASN perempuan yang bertugas di Kecamatan Ciputat untuk mengenakan gamis hitam tiap hari Jumat. Nampak nama Camat Ciputat, Drs. H. Andi D. Patabai, AP, M.Si dicantumkan sebagai penandatangan.

“Kepada: Seluruh Pegawai Perempuan se-Kecamatan Ciputat untuk dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jum’at,” bunyi surat bertanggal 9 Oktober 2019 itu.

Meski demikian, terdapat sejumlah keanehan dalam isi surat tersebut. Meskipun kop surat, alamat kantor Kecamatan Ciputat, hingga identitas Camat Ciputat yang tercantum dalam surat tersebut menimbulkan kesan yang meyakinkan. Akan tetapi dalam edaran tersebut terdapat sejumlah kesalahan dalam penulisan lantaran tak sesuai dengan pakem Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).

Selain itu, pihak Kecamatan Ciputat membantah bahwa pihaknya merilis edaran tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meneruskan pernyataan tertulis dari Camat Ciputat terkait edaran lancung tersebut.

“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi.

Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa seragam dinas yang harus dikenakan oleh PNS serta pegawai di Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS.

“Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan,” tegasnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa surat edaran yang mencatut Kecamatan Ciputat adalah hoaks. (Elhas-www.harianindo.com)