Aceh – Seorang oknum kepala sekolah di Aceh terciduk oleh suaminya sendiri sedang asyik berduaan di salah satu kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari (27/10/2019), dengan selingkuhannya yang diduga adalah wakil kepala sekolah. Keduanya pun diketahui sudah menjalin perselingkuhan.
Menurut informasi, AW (43), dikabarkan sudah memiliki suami dan anak, sementara wakil yang juga pasangan selingkuhnya, HO (35), diketahui adalah seorang duda. Sejak tiga bulan terakhir, perselingkuhan mereka terjadi.
Perbuatan AW dan HO diketahu pasca petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh melakukan pembekukan di kamar hotel yang menjadi tempat berduanya asyik berduaan. Mengingat suami AW juga turut dapat penggerebekan tersebut, disinyalir bahwa perselingkuhan tersebut sudah lama diketahui.
Menurut keteangan dari petugas, sebelum pembekukan dilakukan AW dan HO berjumpa di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Sabtu sore. Keduanya mengklaim baru saja menghadiri sebuah acara.
AW menghadiri sebuah acara di Banda Aceh, sementara HO diketahui mengikuti pelatihan di Medan. Selepas menjemput HO di bandara, keduanya lantar menghabiskan waktu bersama dengan jalan-jalan disekitaran Kota Banda Aceh.
Pada malam harinya, AW dan HO mengambil keputusan untuk menyewa salah satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Pada pukul 04.00 WIB, keduanya pun diciduk oleh petugas.
AW diketahui ternyata salah satu kepala sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Aceh Jaya. Hubungan dengan sang wakil terjadi lantaran mereka kerap bertemu dan menjalin komunikasi secara intens.
Namun, AW dan HO sempat memberikan penjelasan yang berbeda satu sama lain. AW mengaku hanya berciuman dan berpelukan saja dengan HO, sedangkan HO mengaku bahwa mereka sudah bermain ranjang.
AW dan HO pun ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 23 tentang khalwat juncto pasal 25 tentang ikhtilath di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini, masih dalam proses penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk proses tersebut. Tentunya, hukuman cambuk, sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh,” tutur Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat, Senin (28/10/2019). (Hr-www.harianindo.com)