Jakarta – Aksi anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana yang membeberkan terkait kejanggalan anggaran lem aibon yang mencapai Rp 82 miliar ternyata menuai polemik panjang. Politikus PSI tersebut saat ini diancam akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD dengan tuduhan telah melanggar kode etik dewan.

Rencana dibalik laporan tersebut adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto yang memiliki niatan untuk melayangkan laporan terhadap William ke BK DPRD. Menurut dia, apa yang telah diungkapkan oleh William dinilai tidak pantas dan menimbulkan sentimen negatif terhadap Gubernur Anies Baswedan.

“Ulah William akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif. Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran,” ujar Sugiyanto melalui penjelasan tertulisnya, Sabtu (02/11).

Sugiyanto menyatakan lantaran Tata Tertib DPRD belum mendapatkan pengesahan dalam rapat paripurna. BK masih dapat menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan itu menyatakan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak untuk memberikan saran dan masukan secara positif. Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan dengan tegas, saran dan masukan diberikan dengan tetap mengutamakan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

“Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Bawesdan,” tutur Sugiyanto.

“Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan Willian Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak,” lanjutnya.

Sugiyanto menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan segera melengkapi data guna melayangkan laporan ke BK DPRD secepatnya. “Kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik, BK harus memberikan sanksi tegas kepada William,” pungkas Sugiyanto.